Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seleksi CASN Jalur Sekolah Kedinasaan Digelar Hingga Juni, Ini Standar Penilaian Dari Kementerian PANRB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 24 Mei 2021, 09:19 WIB
Seleksi CASN Jalur Sekolah Kedinasaan Digelar Hingga Juni, Ini Standar Penilaian Dari Kementerian PANRB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)/RMOL
rmol news logo Standar penilaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur sekolah kedinasan dimulai sejak bulan Mei hingga Juni tahun ini.

Sebagai instrumen pelaksanaannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, bernomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Dalam beleid yang ditandatangani Tjahjo pada tanggal 21 Mei tersebut dijelaskan, seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal. Yaitu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di dalam tiga standar penilaian tersebut, Kementerian PAN RB memberikan batas bawah nilai yang harus dipenuhi oleh mahasiswa/praja/taruna sekolah. Di mana untuk nilai ambang batas yang harus dipenuhi dalam materi TKP adalah 156. Kemudian untuk nilai ambang batas TIU sebesar 80 dan untuk nilai ambang batas TWK 65.

Namun begitu, ada pengecualian nilai ambang batas yang bisa diberikan untuk peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi, dan tentu harus diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.

"Dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” begitu bunyi ketentuan di dalam Kepmen PANRB 921/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/5).

Untuk nilai ambang batas bagi peserta dari daerah afirmasi, Kementerian PANRB menetapkan standar nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281, serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.

Dalam aturan ini juga disebutkan jumlah soal keseluruhan SKD yang akan dikerjakan para CASN sekolah kedinasan. Yaitu sebanyak 110 soal dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi lima, serta tidak menjawab bernilai nol. Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab bernilai nol,” terang belid ini.

Berdasarkan pembobotan tersebut, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, di mana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, TIU adalah 175, dan TWK adalah 150.

Keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan SKD bagi CASN skema sekolah kedinasan ini, dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.

Para peserta yang mengikuti tes sejak Mei hingga Juni nanti sudah melalui tahapan pendaftaran, seleksi administrasi serta melakukan pembayaran seleksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA