Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur 11/2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
Gubernur WH menginstruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Bupati/Walikota mengenai langkah-langkah dalam menyikapi keberadaan destinasi wisata di wilayahnya.
"Bupati dan Walikota harus melakukan monitoring terhadap destinasi wisata yang dibuka dalam zona hijau dan kuning untuk umum di masing-masing wilayah Kabupaten dan Kota," ujar WH seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (23/5).
Mantan Walikota Tangerang itu menekankan wisatawan dan pengelola wisata agar patuh melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Bupati dan Walikota untuk melaporkan pelaksanaan efektifitas pengaturan destinasi wisata yang menerapkan protokol kesehatan ditingkat Kabupaten dan Kota atau Satgas Covid-19 ditingkat Provinsi," ungkapnya.
WH mengingatkan pembukaan destinasi wisata hanya diberlakukan bagi wilayah berada di zona hijau dan Kuning.
"Untuk wilayah zona merah dan zona Oranye destinasi wisata masih ditutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur WH memutuskan untuk menutup sementara destinasi wisata se-Provinsi Banten hingga 30 Mei 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Dalam Ingub yang ditandatangani WH pada 15 Mei 2021 itu disebutkan, bahwa berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten dan Kota se-Banten.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: