Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat dini hari (21/5) itu menyebabkan seorang pedagang mie ayam menjadi korban dengan luka berat, dan tengah menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.
Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta, Suhadi menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut.
Sejalan dengan program perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan terkhusus dalam kasus ini, Suhadi menegaskan bahwa jika pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya, maka bisa mendapat jaminan dari Jasa Raharja.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan beleid tersebut, Jasa
Raharja, kata Suhadi, sudah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit yang merawat korban kecelakaan.
"Adapun besaran biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum R 1.000.000, dan ambulance maksimum sebesar Rp 500.000," terang Suhadi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/5).
Suhadi menambahkan, Jasa Raharja masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak-pihak terkait, guna memastikan proses jaminan kesehatan berjalan dengan cepat.
"Koordinasi terutama dengan pihak kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban di rumah sakit dapat berjalan dengan cepat dan tepat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: