Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Pinjaman Pemprov Banten, Masih Tunggu Hasil Verifikasi Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 16 Mei 2021, 05:36 WIB
Status Pinjaman Pemprov Banten, Masih Tunggu Hasil Verifikasi Kemenkeu
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Banten, Rina Dewiyanti/RMOLBanten
rmol news logo Pinjaman dana tahap dua Pemprov Banten dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 4,1 triliun dengan suku bunga 6,19 persen memasuki babak baru.

Pemprov Banten telah resmi mengajukan pinjaman penuh sebesar Rp 4,1 triliun ke SMI dengan beban bunga 6,19 persen ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pinjaman sekarang sudah diusulkan pak Gubernur untuk minat permohonan pinjaman ke SMI, kita usulkan full penuh Rp 4,1 triliun," ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Banten, Rina Dewiyanti, kepada wartawan, Sabtu (15/5).

Rina memastikan tidak ada perubahan nilai pinjaman yang  telah diusulkan tinggal menunggu hasil verifikasi saja.

"Enggak ada (pengurangan) kita seluruhnya saja, nanti kan ada proses verifikasi kembali, karena kan itu semua sudah kita anggarkan di APBD kita usulkan penuh," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Meski begitu, Rina tak menampik nilai pinjaman berpotensi berubah tergantung kebijakan PT SMI dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Nanti perubahan besaran tergantung hasil verifikasi yang dilakukan oleh PT SMI dan DJPK, ada proses. Tapi kita usulkan full," ungkap Rina.

Sementara, lanjut Rina, untuk skema pembayaran bunga senilai 6,19 persen akan dibahas di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Rina meyakini seluruh program yang didanai SMI akan berjalan sesuai yang diharapkan.

"Tidak ada pencoretan program SMI, kita sekarang ajukan minat pinjaman seluruhnya itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA