Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkot Tangerang Wajibkan Pemudik Yang Balik Bawa Surat Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 15 Mei 2021, 21:39 WIB
Pemkot Tangerang Wajibkan Pemudik Yang Balik Bawa Surat Covid-19
Ilustrasi surat bebas Covid-19/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan sejumlah aturan untuk para pemudik yang akan kembali ke kota tersebut.

Menurut Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.

"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (15/5).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.

"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.

Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI/Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.

Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.

"Kita tunggu koordinasi dulu," tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA