Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengurus RT dan RW melaporkan identitas warganya yang kembali dari kampung halaman, termasuk kondisi kesehatannya.
Nantinya, laporan dari pengurus RT RW diberikan secara berkala yang kemudian dicocokan dengan hasil pemeriksaan di pos penyekatan pemudik.
"Jadi ketua RT, ketua RW gugus tugasnya melakukan monitoring. Sehingga seluruh warga yang datang akan dilakukan pemantauan dicek kondisinya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sehat dan tidak bergejal. Dan tentunya akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (15/5).
Anies mengatakan, secara garis besar terdapat dua lapis screening warga yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta. Yakni sebelum masuk, dan kedua ketika sudah sampai di tempat tinggal.
Warga yang tak mempunyai hasil tes covid, wajib menjalani tes cepat antigen dan data yang terkumpul nantinya digunakan untuk penelusuran kontak kasus baru Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: