Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Wacana Warga Yang Masuk Ke Jabodetabek Wajib Tes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 13 Mei 2021, 21:44 WIB
Muncul Wacana Warga Yang Masuk Ke Jabodetabek Wajib Tes Covid-19
Ilustrasi mudik/Net
rmol news logo Wacana agar pemudik yang ingin kembali ke wilayah Jabodetabek harus menjalani tes Covid-19 mulai dimunculkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wacana ini diusulkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual yang digelar Kamis (13/5).

Usul ini disampaikan mengingat jumlah orang yang keluar dari Jabodetabek mulai dari tanggal 6 hingga 11 Mei 2021 mencapai 1,5 juta orang. Sebanyak 589 calon penumpang bus antar kota ditemukan positif Covid-19 berdasarkan tes GeNose.

"Data itu mengacu pada hasil pengecekan acak yang digelar di beberapa Terminal Tipe A selama periode 12 April sampai 12 Mei 2021," ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan agar warga yang akan kembali memasuki Jabodetabek diwajibkan mengikuti tes Covid-19 yang digelar pemerintah.

“Baik kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang akan masuk ke Jakarta,” kata dia.

Salah satu tempat yang akan diwajibkan tes adalah di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan sejumlah rest area sebelum masuk kawasan Bakauheni.

Lalu di sekitar Karawang, yakni di Jembatan Timbang Balonggandu, kemudian Pos Tegalgubug Susukan dari arah Palimanan menuju arah Jatibarang. Selanjutnya di sekitar Indramayu menuju Jatibarang bagi pengguna kendaraan roda dua.

Sementara kendaraan roda empat akan dilakukan rapid tes di sepanjang jalan tol dari wilayah Jawa Timur hingga Jawa Barat. Nantinya akan ada 21 lokasi, yang terdiri dari 13 lokasi di rest area dan 5 lokasi di gerbang tol utama. Adapun arah Merak menuju Jakarta disediakan 2 lokasi.

 Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta sudah jadi kewajiban atau mandatory, ini sejalan pula dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA