Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Terkait Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Mei 2021, 02:36 WIB
PN Tuban Perkuat Putusan PTUN Terkait Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Tuban memperkuat putusan PTUN soal pembatalan tanda daftar rumah ibadah Klenteng Tuban untuk Agama Buddha.

Hal tersebut sesuai amar putusan dalam laman resmi Mahkamah Agung, tertanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa perbuatan tergugat (Mardjojo) mengajukan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha untuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah perbuatan melawan hukum.

Pada poin lain, PN Tuban menyatakan surat permohonan kepada Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI dinyatakan batal demi hukum.

Dua surat tersebut adalah surat pengajuan Tanda Daftar Rumah Ibadah dan surat pernyataan bahwa Klenteng Kwan Sing Bio tidak dalam sengketa.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan pada PN Tuban tanggal 16 Oktober 2020 nomor perkara 21/Pdt.G/2020/PN.Tbn.

Seiring berjalannya waktu, dalam gugatan sengketa lain di PTUN dinyatakan kepengurusan Mardjojo atas TITD Kwan Sing Bio Tuban tidak sah dan dibatalkan pengadilan.

Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag juga sudah mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha atas Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Putusan PN Tuban tersebut disambut syukur oleh sejumlah pengurus demisioner maupun umat Tri Darma Tuban. Artinya seluruh permasalahan yang sempat melilit Klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut mulai terurai dan selesai.

Ketua Penilik demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro, pun mengapresiasi putusan PN Tuban tersebut.

Alim menilai, Majelis Hakim sudah melihat dan meninjau kenyataan di klenteng Kwan Sing Bio dan memikirkan kepentingan umum yang lebih besar, yakni kerukunan umat Tri Darma.

"Menurut saya menang kalah tidak akan menghasilkan persaudaraan yang kuat dan hasilnya merusak diri mental kehancuran pertemanan. Apalagi ini tempat ibadah yang harus dilestarikan bersama. Kalau tujuannya hanya beribadah dan tidak merebut kekuasaan semuanya akan damai dan tetap rukun," tutur Alim Sugiantoro dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (12/5).

Apalagi, ditambahkan Alim, sejumlah fakta hukum menyebutkan bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban adalah rumah ibadah bersama umat Tri Darma dan bukan hak atas salah satu agama.

"Dirjen Bimas Buddha Kemenag bahkan sudah ke sini dan mencabut surat mereka. Maka selesailah permasalahan ini, semoga yang bersangkutan legowo karena tidak ada gunanya juga memperjuangankan hal yang tidak mungkin lagi, jelasnya.

"Mari saatnya kita guyup rukun beribadah bersama memakmurkan kembali Klenteng Kwan Sing Bio," tutup Alim Sugiantoro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA