Penutupan ini berlaku selama 11 hari, mulai 13 hingga 23 Mei 2021. Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Probolinggo nomor: 556/356/426.118/2021.
“Menutup sementara semua objek wisata di wilayah Kabupaten Probolinggo, mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 23 Mei 2021," tulis Bupati Puput Tantriana Sari dalam surat edaran yang diterima
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/5).
Selain itu, Bupati Probolinggo juga mengimbau seluruh camat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, untuk berkoordinasi dengan para kepala desa, tentang penutupan sementara objek wisata ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian menyebutkan, penutupan sementara objek wisata saat lebaran adalah untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi wisata.
"Mobilitas masyarakat untuk berwisata pasti tinggi usai lebaran ini dan tidak bisa terkontrol," tegasnya.
Penutupan objek wisata ini menjadi skala prioritas untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Apalagi, pascaliburan sering terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: