Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evaluasi Menhub 4 Hari Peniadaan Mudik: Penumpang Angkutan Udara Turun 93 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 11 Mei 2021, 01:59 WIB
Evaluasi Menhub 4 Hari Peniadaan Mudik: Penumpang Angkutan Udara Turun 93 Persen
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi/RMOL
rmol news logo Aturan peniadaan mudik yang sudah diterapkan sejak tanggal 6-9 Mei dilakukan evaluasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menerangkan, pihaknya mencatat ada penurunan pergerakan penumpang yang cukup signifikan di berbagai moda transportasi, baik di angkutan udara, laut, darat, maupun perkeretaapian.

“Tanggal 6 Mei sampai 9 Mei yang kita evaluasi, terjadi penurunan yang signifikan. Kalau dari normal itu di (angkutan) udara penurunan sampai 93 persen," ujar Budi dalam jumpa pers usai Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/5).

"Kalau di laut dan kereta api kira-kira 90 persen, di darat memang sedikit penurunan kira-kira 40 persen,” sambungnya.

Namun Budi mengungkapkan, terjadi kenaikan jumlah penumpang pada periode sebelum peniadaan mudik. Yaitu tanggal 22 April hingga 5 Mei. Padahal, sudah ada aturan untuk para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR/swab antigen/GeNose.
 
"“Pada masa 22 April sampai tanggal 5 Mei terjadi suatu kenaikan jumlah mereka yang keluar dari tempat asal 20-30 persen,” ungkapnya.

Meski begitu, Budi mengapresiasi masyarakat dan seluruh pihak yang berusaha menaati aturan peniadaan mudik yang telah dibuat pemerintah.

“Kami selaku penyelenggara mengapresiasi masyarakat memberikan suatu respons yang baik tentang upaya peniadaan mudik yang efektif,” ucapnya.

“Kami mengapresiasi TNI, Polri, dan pemda yang melakukan effort yang baik terhadap upaya-upaya penyekatan," demikian Budi Karya Sumadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA