Merespons kebijakan pemerintah pusat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam rangka mengendalikan penduduk.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berpergian yang bisa menyebabkan potensi penularan virus corona baru (Covid-19).
"Ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan untuk melindungi Semua," kata Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (6/5).
"Maka kita tetap berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," sambung orang nomor satu di Jakarta itu.
Kebijakan SIKM sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Selain itu, SIKM juga berlaku bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat aplikasi jakevo.jakarta.go.id.
Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: