Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melakukan mudik sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah.
"Saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," jelas Sadar diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/5).
"Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi," lanjutnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan juga menjaga kebijakan larangan mudik. Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.
"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima. Karena waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift, masing-masing shift selama 12 jam," lanjutnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: