Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pantau Penyekatan Mudik, DPRD Jabar Minta Kesehatan Petugas Diprioritaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 06 Mei 2021, 23:30 WIB
Pantau Penyekatan Mudik, DPRD Jabar Minta Kesehatan Petugas Diprioritaskan
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat/Ist
rmol news logo DPRD Jabar meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut perlu dipatuhi semua pihak agar sebaran ataupun klaster mudik pandemi Covid-19 dapat dihindarkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melakukan mudik sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah.

"Saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," jelas Sadar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/5).

"Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi," lanjutnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan juga menjaga kebijakan larangan mudik. Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.

"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima. Karena waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift, masing-masing shift selama 12 jam," lanjutnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 hingga 17 Mei 2021.  

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA