Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 569/2021 tentang prosedur pemberian Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Dalam Kepgub tersebut, penerbitan SIKM dilakukan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mci 2021.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik harus membawa hasil PCR atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 4 Mei kemarin.
SIKM ini diberikan kepada orang perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non mudik yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Kepgub tersebut.
Adapun untuk prosedur pengurus SIKM, pemohon dapat mengajukan lewat aplikasi jakevo.jakarta.go.id. Selanjutnya berkas akan di Verifikasi Up PMPTSP Kelurahan disusul tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah. Pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: