Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perketat Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Hanya Mengoperasikan Dua Terminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 05 Mei 2021, 14:00 WIB
Perketat Larangan Mudik, Dishub DKI Jakarta Hanya Mengoperasikan Dua Terminal
Sejumlah penumpang bus yang ada di terminal di Jakarta/Net
rmol news logo Aturan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, akan dijalankan secara ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Upaya konkret yang akan dilakukan oleh satu bagian dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu oleh Dinas Perhubungan (Dishub), adalah dengan membatasi pengoperasian terminal.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta,  Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan membatasi jumlah terminal yang beroperasi di Jakarta mulai besok.

"Dari pengaturan pada saat larangan mudik besok, yang beroperasi hanya dua terminal. Yaitu Terminal Terpadu Polu Gebang dan Kalideres," ujar Syafrin dalam talk show yang disiarkan Berita Satu, Rabu (5/5).

Dengan hanya dua terminal yang dioperasikan, Syafrin memastikan terminal lain yang sempat mengalami lonjakan jumlah penumpang selam 5 hari terakhir, seperti di Kampung Rambutan yang naik sebesar 15 persen dari hari biasa, tidak lagi terjadi.

"Dua terminal ini yang kita harapkan mampu melayani pelaku perjalanan non-mudik," imbuhnya.

Adapun mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan non-mudik wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), baik berlaku untuk pekerja non formal maupun masyarakat umum.

"Adapun untuk ASN maupun karyawan swasta wajib melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh eselon dua untuk ASN dan pemilik perusahaan untuk swasta," beber Syafrin.

"Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat-surat ini, maka mereka dilarang melakukan perjalanan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA