Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjelaskan bahwa penutupan tersebut mengacu pada larangan mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Namun demikian, ada sejumlah terminal yang akan tetap dibuka untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik.
Dalam hal ini, BPTJ menyulap Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres untuk tetap membuka layanan antarkota antarprovinsi.
Kepala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Revi Zulkarnain mengatakan, pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Kalideres tetap dibuka, tetapi khusus melayani bagi calon penumpang yang memiliki berkepentingan mendesak atau non mudik.
Misalnya perjalanan dinas, bekerja, kunjungan keluarga sakit dan ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
"Peraturan berdasarkan Keputusan Kadishub dan penetapan dari Kepala BPTJ. Kita tinggal tunggu surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala BPTJ," kata Revi seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (5/5).
Adapun persyaratan bagi calon penumpang berkepentingan mendesak harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Syaratnya harus punya SIKM, surat perjalanan dinas, cek Genose C-19 dan mengisi aplikasi e- HAC dengan cara download di Google Playstore," kata Revi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: