"Sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/5)
Yusri menerangkan, mahasiswa yang menggelar unjuk rasa itu tidak memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan selama pandemi Covid-19.
Menurut Yusri, para pengunjuk rasa itu sudah diingatkan oleh petugas namun selalu menolak.
Bahkan kata Yusri, ketika diminta untuk bubar pada pukul 17.30 WIB pun mereka tidak mengindahkan.
"Ini ada sembilan yang kami amankan," sambungnya.
Menurut keterangan catatan kepolisian, sembilan orang berkali-kali mengikuti unjuk rasa, salah satunya saat Hari Buruh atau May Day.
"Tanggal 1 Mei 2021 kemarin diamankan. Kemudian didata, kemudian disuruh pulang. Tetapi tanggal 3 Mei ini mereka kembali hadir memperingati Hardiknas," kata Yusri.
Sembilan orang itu disebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: