Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melanggar Hukum, Pencabutan Izin PT Toshida Indonesia Di Kolaka Sultra Langkah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 05 Mei 2021, 00:36 WIB
Melanggar Hukum, Pencabutan Izin PT Toshida Indonesia Di Kolaka Sultra Langkah Tepat
Operasional izin pinjam pakai PT Toshida Indonesia/Net
rmol news logo Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta  Direktur Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum yang juga Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali  mengatakan, langkah yang diambil tepat, namun yang menjadi catatan kedepan hal seperti ini harus konsisten jangan sampai tebang pilih.

"Misal adanya dugaan faktor-faktor yang mempengaruhi tetapi di luar kepentingan negara," kaya Wahyudin, Senin (3/5).

Selain itu, kata dia, paska pengosongan lahan tersebut ingin diarahkan kemana dengan kondisi yang sudah ada, ingin dikelola negara atau dibekukan begitu saja.

"Lalu mengukur nilai manfaat atas pengosongan tersebut berpengaruh tidak dengan APBN, kerugian negara yang dilakukan PT Toshida Indonesia harus dipertanggungjawabkan,"  tegasnya.

Untuk diketahui, sesuai Amar Ketiga huruf b dan Keputusan Kepala BKPM RI No SK 4511 KLHK 2020 tanggal 30 November 2020 dan Point 5 huruf c dan surat Direktur Rencana, Perencanaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan No 199 PKTL-RENPPKH PLA 0:35:2021 tanggal 4 Maret 2021, menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan serah terima areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Ilutan (IPPKIT) dengan PT Toshida Indonesia.

Sementara itu,  Surat No S201/PKTL-RENPPKH/PLA 0/3/2021 tanggal 4 Maret 2021 tindak lanjut pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk hemat Eksploitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya an PT Toshida Indonesia (Non SK 708 Menhut-11/2009 tanggal 19 Oktober 2009) di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, disampaikan bahwa kewajiban PT Toshida Indonesia untuk melakukan serah terima areal IPPKH kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta wajib mengelurkan barang bergerak milik PT Toshidan dari kawasan hutan.

Adapun penanganan kasus potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya mencapai Rp 151 miliar, saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sarjono Turin  menegaskan sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

Kajati mengatakan terkait terbongkarnya kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara RP 151 Miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.

"Harapan saya kedepan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Sarjono, Senin (26/4).

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid 19.

Sarjono mengatakan akan mengusut kasus PT Toshida Indonesia hingga tuntas.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA