Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes Kebijakan Pemprov Larang Shalat Id Berjamaah, Warga Lampung Bikin Petisi Dan Siapkan Class Action

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 04 Mei 2021, 12:09 WIB
Protes Kebijakan Pemprov Larang Shalat Id Berjamaah, Warga Lampung Bikin Petisi Dan Siapkan <i>Class Action</i>
Ilustrasi/Repro
rmol news logo Larangan menggelar shalat Id 1442 H berjamaah dan izin pembukaan kawasan wisata pascalebaran yang dikeluarkan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai kritik sejumlah warga, tokoh, dan elemen masyarakat.

Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran mulai mengumpulkan tanda tangan petisi dan berencana melakukan class action terhadap keputusan Pemprov Lampung soal larangan berjamaah shalat Id 1442 H dan pembukaan kawasan wisata.

Ustaz Royan, Gunawan Parikhesit, Deru Raja, dan lainnya berharap Gubernur Arinal mencabut surat edaran tertanggal 29 April 2021 yang merujuk kesepakatan Forkopimda tanggal 26 April 2021 soal larangan shalat Id di lapangan dan masjid.

"Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial," ujar Ustaz Royan, Selasa (4/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Humas Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran itu melihat Pemprov Lampung terkesan lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara akhirat.

Untuk itu, Forum membutuhkan tandatangan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur Arinal terkait larangan shalat Id dan izin pembukaan kawasan wisata lewat petisi dengan alamat: http://chng.it/zXv7wWpJ.

Kebijakan tersebut mengundang komentar tokoh politik senior, Abdullah Fadri Auli (Aab), yang mengaku heran shalat berjamaah dilarang namun mal, kafe, dan kegiatan pemerintah tak pernah ada larangan.

"Wajar, Lampung menjadi daerah nomor dua penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya di WA Grup RMOLLampung, Selasa (4/5).

Mantan anggota DPRD Lampung yang kini menjadi tokoh Partai Ummat ini melihat Gubernur Arinal tidak konsisten menerapkan aturan yang berdampak umat Islam tidak bisa beribadah secara berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.

"Kebijakan model apa ini? Dan apa gunanya kebijakan itu kalau tidak ada manfaatnya? Toh Covid-19 tetap tambah banyak korbannya," tandasnya.

Sementara itu, advokat yang juga penggiat sosial, Gunawan Pharikkesit, menilai wajar kebijakan tersebut menulai kritik.

"Persoalan muncul ketika terang-terangan adanya kemufakatan destinasi wisata dibuka saat liburan lebaran, sedangkan shalat Id 1442 H dikebiri," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA