Ia menilai, tingginya minat masyarakat untuk memburu kebutuhan lebaran jelang Hari Raya Idul Fitri adalah sesuatu lumrah.
Namun kerumunan massa seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang seharusnya dapat diantisipasi oleh Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat.
Kewenangan itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Pengawasan protokol kesehatan dengan jaga jarak aman dan pembatasan tehadap pengunjung ini yang harusnya ditegakkan Satgas Covid-19 di lapangan," kata Prasetio seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (4/5).
Politikus PDI Perjuangan itu lantas mengingatkan semua pihak agar tidak kendur dalam menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"(Semua itu) Untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus corona dan mengakhiri pandemi," pungkas Prasetio.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: