Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepgub Segera Terbit, Ini Cara Dapatkan SIKM DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 03 Mei 2021, 18:26 WIB
Kepgub Segera Terbit, Ini Cara Dapatkan SIKM DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Dalam waktu dekat masyarakat sudah dapat mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang dapat diurus di masing-masing kelurahan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur terkait SIKM akan terbit dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (3/5).

Nantinya pengajuan SIKM ini dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo dengan sejumlah persyaratan.

"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.

Setelah melakukan pengisian data, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.

"(Pengajuan) Harus sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA