Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur terkait SIKM akan terbit dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah tanda tangan," kata Syafrin dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (3/5).
Nantinya pengajuan SIKM ini dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo dengan sejumlah persyaratan.
"Syaratnya tentu sesuai keperluannya. Jika kedukaan, harus ada surat keterangan kematian dari lokasi. Itu sudah diatur dalam SOP yang nantinya akan diterbitkan. Kita tunggu saja," kata Syafrin.
Setelah melakukan pengisian data, petugas PTSP di kelurahan akan memverifikasi data. Penandatanganan juga dilakukan secara digital oleh lurah, sebelum SIKM dikirim ke warga yang bersangkutan.
"(Pengajuan) Harus sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: