Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuding Cemarkan Nama Baik WH, Kuasa Hukum Pemprov Banten Bakal Polisikan JPMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 01 Mei 2021, 21:52 WIB
Tuding Cemarkan Nama Baik WH, Kuasa Hukum Pemprov Banten Bakal Polisikan JPMI
Gubernur Banten Wahidin Halim/Net
rmol news logo Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) telah melakukan tindakan gegabah dengan melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke KPK dengan klausul terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020.

Laporan tersebut merupakan tuduhan tidak berdasar dan cenderung bermuatan fitnah.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten Asep Abdullah Busro, Sabtu (1/5).

Asep menganggap konten laporan yang disampaikan JPMI ke KPK ada unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik yang tentu akan dilaporkan sesuai mekanisme hukum.

"Pak Gubernur meminta saya untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelaporan. Tidak ada urgensi dan relevansi daripada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara ini," ujar Asep dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Kehadiran KPK, kata Asep, tidak diperlukan untuk menangani perkara korupsi dana hibah ponpes karena sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Saya pikir KPK tidak perlu (turun tangan) karena di negara kita memiliki tiga lembaga insitusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Jadi, perkara ini saya pikir sudah cukup ditangani insitusi Kejati Banten saja, kita memahami kejaksaan memiliki dasar UU Kejaksaan untuk menangani perkara tipikor," katanya.

Meski begitu, Asep tidak menapikan memang dulu sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) surat kesepakatan bersama tiga insitusi antara Polri, KPK dan Kejaksaan.

Selain itu, muncul Perpres 102/2020 mengenai supervisi KPK, artinya KPK perlu menempuh proses ke Kapolri, Jaksa Agung alias tidak semerta-merta ada laporan langsung diambil alih.

"KPK harus membuat surat suverfisi dulu mengevaluasi penanganan perkara yang ditangani kejaksaan kalau dianggkap tidak ada perkembangan baru," terangnya.

Apalagi sambung Asep, penanganan perkara ini hingga penyidikan Kejaksaan Tinggi terlihat progres. Sehingga, ketika lembaga yang sudah baik melukan penyelidikan tidak diindahkan itu sangat tidak etis.

"Saya pikir itu merupakan langkah kontra produktif yang secara tidak langsung seolah-olah menurunkan marwah, martabat, Kejaksaan. Mereka sudah profesional, responsif, memiliki kompetensi untuk menangani perkara di Banten," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator JPMI Deni Iskandar mengatakan, Gubernur WH selaku kepala daerah sekaligus penanggungjawab pelaksana anggaran harus bertanggungjawab atas kisruh korupsi dana hibah ponpes.

Deni menuding, WH terlibat dalam puasaran dugaan korupsi hibah ponpes karena yang menandatangani Naskah Perjanjain Hibah Daerah (NPHD) adalah gubernur.

"Jadi, kalau kita melihat SK hibah, maupun pengesahan-pengesahan lainnya berkaitan dengan hibah ponoes ada peran Gubernur WH, sesuai aturan mainnya. Misalnya kalau acuan kita ke Pergub 10/2019 WH tandatangani itu. Secara prinsip, jika tidak ada kebijakan model begini, nggak mungkin ada pengurus ponpes yang jadi tersangka," jelas Deni.

"Sikap kami dari awal mendukung penuh langkah KPK turun ke Banten. Jangan sampai Kiai-Kiai kita dijadikan tumbal persoalan ini, para Kiai tidak tahun menahu," pungkasnya

Sebagaimana diketahui, Rabu (28/4), JPMI secara resmi melakukan pelaporan dugaan korupsi dana hibah Ponpes ke KPK.

Dalam laporan itu menyeret tiga nama antara lain Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekertaris Daerah Banten Al Muktabar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA