Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ustaz Sebar Hoaks Babi Ngepet, MUI Jabar: Jadi Mubaligh Tidak Bisa Instan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 30 April 2021, 16:55 WIB
Ustaz Sebar Hoaks Babi Ngepet, MUI Jabar: Jadi Mubaligh Tidak Bisa Instan
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menyayangkan adanya penyebaran hoaks mengenai babi ngepet yang diduga dilakukan seorang ustaz bernama Adam Ibrahim, di Bedahan, Sawangan, Kota Depok.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menilai perilaku Adam sangat jauh dari kategori ustaz yang selayaknya berahlak mulia. Sebab, adam menyandang status sebagai seorang ustaz namun membuat berita tidak benar.

"Kami tentu menyayangkan sekali. Tingkah laku Adam tidak dibenarkan sama sekali oleh agama," kata Rafani diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (30/4).

"Jika ingin menjadi seorang mubaligh jadilah mubaligh yang baik dan berakhlak mulia. Jika ingin menjadi ustaz, jadilah ustaz yang baik, yang menuntut ilmu dari bawah, tekun, sabar, dan serius," imbuhnya.

Ia mengimbau seluruh ustaz agar tidak mengikuti jejak Adam Ibrahim. Apalagi, dengan dalih ingin cepat terkenal di mata masyarakat.

"Kalau ingin jadi mubaligh, ya dari bawah, latihan. Pokoknya sekarang ini tidak bisa instan seperti itu. Jadi saya mengimbau untuk para ustaz untuk menjauhi perbuatan-perbuatan seperti ini," ujarnya.

Masyarakat sebelumnya digegerkan dengan pemberitaan dugaan seekor babi ngepet yang ditangkap di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Senin 26 April 2021.

Namun, polisi memastikan babi ngepet yang viral tersebut rekayasa seorang warga sekaligus ustaz bernama Adam Ibrahim.

Diduga, motif Adam mereka kisah babi ngepet lantaran ingin terkenal di kampungnya di bilangan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Atas ulahnya, Adam dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ia terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara, delapan rekannya saat ini masih diproses polisi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA