Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gak Nyangka, Ali Imron Ungkap Alasannya Ngebom Paddy's Pub Dan Sari Club Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 29 April 2021, 23:11 WIB
Gak Nyangka, Ali Imron Ungkap Alasannya Ngebom Paddy's Pub Dan Sari Club Bali
Ali Imron saat menjadi pembicara dalam channel Youtube Akbar Faisal/Repro
rmol news logo Pelaku bom Bali, Ali Imron membeberkan latarbelakangnya pada saat itu membom dua tempat di Bali yakni Paddy's Pub Dan Sari Club pada 12 Oktober 2002 silam.

Menurut Ali, alasanya didasari hanyalah hawa nafsu lantaran dirinya bersama beberapa rekan sejawat lain yang merupakan lulusan Akademi Militer Mujahidin Afghanistan belum melakukan aksi, sementara lulusan lain sudah melakukan di negaranya masing-masing.

"Disamping jihad, tapi ada embel-embelnya hawa nafsu, kalau kita malu belum melakukan apa-apa," kata Ali saat menjadi pembicara di channel akun Youtube Akbar Faisal, Kamis malam (29/4).

Ali Imron mengatakan, orang-orang Indonesia di Afghanistan merupakan para pelatih yang melatih para mujahid dari berbagai negara, pelatihan seperti menggunakan senjata, mengendarai panzer hingga merakit sebuah bom dari yang paling ringan sejenis petasan sampai bom yang berisi bahan kimia.

"Semua kita ajari, orang Iran, Irak dan lain-lain, mereka sudah melakukan aksi nah sementara kita ini belum. Jadi (bom) di Bali itu baru percobaan," ungkap Ali.

Seperti diketahui, bom Bali adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Dalam peristiwa ini sebanyak 27 tersangka ditetapkan, banyak diantaranya dijatuhi hukuman mati, seperti Imam Saumdera, Ali Ghufron alias Mukhlas dan Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi.
Ali Imron sendiri didakwa dengan pidana penjara semumur hidup.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA