Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajak Masyarakat Tunda Mudik, Politikus PKB: Covid-19 Masih Mengancam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 28 April 2021, 10:05 WIB
Ajak Masyarakat Tunda Mudik, Politikus PKB: Covid-19 Masih Mengancam
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, usai reses di Ponpes Riyadlus Sholihin/RMOLJatim
rmol news logo Ajakan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada tahun ini terus digaungkan berbagai pihak. Salah satunya oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza.

Ia menegaskan, masyakarat harus mengikuti aturan dan mentaati apa yang menjadi kebijakan pemerintah demi keamanan dan keselamatan bersama.

"Mudiknya ditunda dulu, sampai benar-benar aman dan tidak ada Covid-19 lagi," jelasnya saat melakukan Kunjungan Dapil di Ponpes Riyadlus Solihin, Ketapang, Kota Probolinggo, Selasa (27/4).

Faisol Riza berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari larangan mudik yang diberlakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Pasalnya virus Covid-19 masih ada dan dapat mengancam bila mobilitas masyarakat tak dapat dikendalikan.

"Ya dengan diberlakukannya larangan mudik pada lebaran 2021 ini, saya sebagai Ketua Komisi VI DPR RI berharap pada masyarakat untuk mengerti terkait larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah," tambahnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Nah, demi penanggulangan penyebaran Covid-19 lanjut Ketua DPP PKB ini, masyarakat diimbau untuk menahan pulang kampung atau mudik, supaya Covid-19 ini segera berakhir di khususnya di Indonesia.

"Ya masyarakat diharapkan dapat menahan untuk mudik dan patuhi peraturan Pemerintah ini, karena Covid-19 ini masih mengancam. Di negara-negara lain seperti India yang hingga saat ini masih tergolong tinggi penyebaran Covid-19 tersebut, maka masyarakat Indonesia harus benar-benar menjaga mengingat virus berbahaya itu mulai rendah penyebarannya di negara kita ini," pungkasnya.

Larangan mudik Lebaran tahun 2021 telah resmi diberlakukan oleh pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA