Wakil Ketua PWNU Lampung, Juwendra Asdiansyah mengatakan, pihaknya mengikuti imbauan pemerintah, karena pemerintah adalah umara yang tentunya telah mempertimbangkan dan mengkaji dari beberapa sisi, hingga memutuskan hal tersebut.
"Keputusan itu tentu diniatkan untuk kemaslahatan, jadi kita ikut apa yang menjadi keputusan pemerintah. Apa yang diputuskan oleh pemerintah itu tentu adalah keputusan yang baik karena tidak mungkin pemerintah itu menjerumuskan rakyatnya," kata Juwendra, Selasa (27/4).
Menurutnya, shalat Id adalah ibadah sunah dan bisa dilaksanakan di rumah, sementara menjaga diri atau menjaga kesehatan adalah suatu hal yang wajib.
"Kalau kita shalat Id di masjid nanti akan menimbulkan kemungkinan penularan, maka sebaiknya shalat dilakukan di rumah untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga kita di rumah," ujarnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PCNU Kota Bandarlampung, Ichwan Aji Wibowo. Menurutnya, salah satu tujuan syariat adalah
hifdun nafs (keselamatan jiwa), dan fiqh dihadirkan juga untuk tujuan maslahat.
"Berlandaskan pada perspektif tersebut ketika di masa situasi pandemi seperti sekarang dan jika dipaksakan digelar shalat Id maka pertimbangan mendahulukan menghindari mudharat yang lebih luas. Untuk itu NU mendukung keputusan tersebut," paparnya.
Pernyataan PWNU Lampung juga senada dengan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing.
"Ini semua untuk kebaikan masyarakat, kami semua sayang kepada masyarakat. Jadi kami ingin masyarakat sehat," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: