Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pernah Tersandung Kasus Pedofilia, WN Amerika Serikat Dideportasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 26 April 2021, 20:13 WIB
Pernah Tersandung Kasus Pedofilia, WN Amerika Serikat Dideportasi
Ahmad Lee Yunus, WNA asal Amerika Serikat yang dideportasi imigrasi/RMOLBanten
rmol news logo Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara (WN) Amerika Serikat.

Ahmad Lee Yunus (57) yang terpaksa harus kembali pulang lantaran pernah tersangkut kasus pedofilia di negara asalnya hingga terbitlah red notice atas namanya yang dikeluarkan oleh US Department of Security nomor IN-215/IV/2021.

"Saat melintasi counter Imigrasi, kami mendapati bahwa yang bersangkutan masuk dalam Red Notice dari pihak Amerika Serikat sehingga kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi TPI Klas I Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Senin (26/4).

Romi menuturkan, Lee baru saja tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 26 April 2021 sekira pukul 5.00 WIB dengan menumpang pesawat All Nippon Airways (ANA) dengan nomor penerbangan NH871.

"Kita langsung lakukan profiling, setelah diyakinkan cocok maka kita bawa ke ruang detensi Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romi.

Romi menuturkan, yang bersangkutan datang ke Indonesia seorang diri dengan tujuan untuk menetap di Bali. Hal tersebut lantaran dirinya ingin merasakan suasana Ramadhan di negara mayoritas Muslim.

"Di sini dia engga punya keluarga, tapi ingin menetap di Indonesia, makanya dia mau buat Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)," jelasnya.

Setelah menolak masuk, WNA tersebut langsung dimasukan ke ruang detensi Terminal 3 Bandara Soetta, sembari menunggu jadwal deportasi atau pemulangan kembali WNA tersebut ke negara asalnya, pada Rabu (28/4).

"Dengan menggunakan maskapai yang sama dengan saat kedatangan," tuturnya.

Saat ditanya oleh petugas, Lee membenarkan dirinya pernah terlibat kasus pedofilia di negara asalnya. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2006 lalu.

"Itu sudah lama sekali, saya kira sudah selesai," ujarnya dalam bahasa Inggris.

Namun, Ahmad Lee tidak mengetahui bila namanya masih masuk dalam red notice interpol, sehingga itulah alasannya tidak bisa masuk ke Indonesia dan harus kembali ke negara asalnya.

Dia pun sempat menitikan air mata di depan petugas, saat dia mengetahui tidak bisa masuk ke Indonesia. Sebab dia mengaku, bila di negara asalnya dia mendapatkan diskriminasi lantaran banyak hal.

"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia negara mayoritas muslim. Saya ingin menjalani berpuasa di sini," ungkapnya.

Namun, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tetap akan melakukan pemulangan lantaran sesuai dengan Red Notice yang diterimanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA