"Adanya pengakuan langsung dari empat anggota DPRD yang juga sebagai pelapor ke Polres Padangsidimpuan, sepertinya cukup jadi alasan hukum untuk segera dikeluarkannya surat perintah penyelidikan," jelas Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Sumut, Zikri Azizan Lubis, Minggu (25/4)
Dalam pernyataan yang berkembang, sambung Zikri, MT salah seorang Ketua fraksi DPRD Padangsidimpuan beberapa kali menerima uang Rp 1 juta sampai Rp 3 juta dari Pimpinan DPRD berinisial SS dan EN setelah menyelesaikan agenda DPRD, seperti Rapat Badan Anggaran, dan Rapat Panita Khusus (Pansus).
"Kita percaya di bawah pimpinan AKBP Juliani Prihartini, kasus dugaan suap ini akan menemukan jalan terang bagi masyarakat Padangsidimpuan," tegas Zikri, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Empat orang anggota DPRD Padangsidimpuan yang melapor adalah Marataman Siregar (Ketua Fraksi Hanura), Ali Hotma Tua Hasibuan (Fraksi PDIP), Noni Paisah dan Khoiruddin Siagian (Fraksi Gerindra).
Mereka mendatangi Polres Padangsidimpuan pada Rabu (21/4) dan mendapat bukti laporan bernomor STPL/B/114/IV/2021/SPKT Polres PSP Polda Sumut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: