Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imigrasi Pulangkan 32 Warga Negara India Yang Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 25 April 2021, 14:08 WIB
Imigrasi Pulangkan 32 Warga Negara India Yang Masuk Indonesia
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India yang baru saja tiba di Indonesia/RMOL
rmol news logo Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India yang baru saja tiba di Indonesia. Mereka dipulangkan pada Minggu (25/4), sekira pukul 00.40 WIB.

Diketahui kedatangan rombongan WN India ke Indonesia menimbulkan cluster baru dengan terindentifikasinya 12 orang diantaranya positif Covid-19.

Puluhan WN India tersebut sudah memenuhi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa jam sebelum keberangkatan. Mereka harus memenuhi syarat protokol kesehatan pandemi Covid-19 sebelum terbang, seperti hasil swab PCR negatif.

"Pemulangan ini sebagai respon terhadap adanya 'tsunami' Covid-19 di India," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (25/4).

Sam mengungkapkan, pihaknya memulangkan puluhan WN India tersebut setelah sebelumnya ditolak kedatangannya di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mereka datang Jumat (23/4), lalu kita tolak kedatangannya, hari ini baru bisa kita pulangkan," ujar Sam.

Mereka pun dipulangkan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta-Dubai.

"Mereka dipulangkan dengan pesawat yang sama dengan yang mengangkut mereka ke Indonesia, juga tujuan asal yang sama," jelas Sam.

Selama menunggu waktu keberangkatan, puluhan WN India ini tidak dibiarkan berkeliaran ataupun menunggu disembarang tempat. Melainkan berada di tempat khusus yang disebut ruang detensi area Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Dengan pengawasan oleh pihak terkait, melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," imbuhnya.

Sebagai informasi, terhitung tanggal 24 April 2021, pemerintah Indonesia melarang masuk WN India melalui berbagai pintu gerbang negara.

Aturan ini pengecualian bagi WNI yang sebelumnya berada di India dan akan pulang ke Indonesia, dengan syarat, sesampainya di Indonesia wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia ini bersifat sementara dan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA