Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hutan Baduy Dirusak Gurandil, DLHK Banten: Gunung Liman Merupakan Lahan Konservasi Serapan Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 24 April 2021, 02:33 WIB
Hutan Baduy Dirusak Gurandil, DLHK Banten: Gunung Liman Merupakan Lahan Konservasi Serapan Air
Ki Pulung menangisi gunung yang telah dijaganya dirusak gurandil/Repro
rmol news logo Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan sebagian besar pegunungan di daerah Banten Selatan masuk wilayah konservasi serapan air.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi pada DLHK Provinsi Banten Rustiantoko mengatakan, secara umum wilayah di sekitar Baduy rata-rata pegunungan serapan air.

Apalagi Gunung Liman yang merupakan kawasan situs sejarah masyarakat adat kasepuhan dan Kanekes.

"Apalagi gunung tersebut dilindungi oleh masyarakat Baduy, itu biasanya daerah konservasi," ujar Rustiantoko dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (23/4).

Sebelumnya beredar sebuah video tokoh adat Suku Baduy Ki Pulung yang menangis melihat pengrusakan Gunung Liman di Lebak, Banten, oleh Gurandil berupa penebangan pohon secara sembarangan serta membuat lobang galian untuk menambang emas.

Ki Pulung pun menangis serta memohon pertolongan kepada pemerintah untuk mengusir aktivitas penebangan pohon liar dan penambangan emas ilegal.

"Kami ieu ka amanatan (melestarikan dan menjaga Gunung Liman) ku Leluhur kami. Bisi Gunung kalebur, Lebak rusak, duit karabah," kata Ki Pulung dalam video yang beredar di media sosial.

Soal aktifitas gurandil itu, Rusti membeberkan, ada izin atau tidaknya, kegiatan gurandil itu tetap salah. Apalagi kegiatan dilakukan pada hutan konservasi.

Meski begitu, Rusti tidak menapikan jika ada perkembangan terbaru bisa saja wilayah di sana dikeluarkan izin untuk penambangan oleh pemerintah setempat.

"Saya harus liat dulu RT RW di sana seperti apa, takutnya ada kebijakan pemda yang membolehkan aktivitas penambangan itu," katanya.

Yang jelas, dikatakan Rusti, jika aktivitas yang dilakukan gurandil terbukti ilegal, maka masyarakat bisa berkirim surat ke DLHK Provinsi Banten untuk melakukan pengaduan.

"Di sini ada posko pengaduan terkait hal itu. Berkirim surat aja yang disertakan dengan foto dan data. Nanti akan kita survei bersama-sama ke lokasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA