Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kebijakan Jam Malam Untuk RT Zona Merah, DPRD DKI Minta Pengawasan Ditingkatkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 23 April 2021, 17:07 WIB
Dukung Kebijakan Jam Malam Untuk RT Zona Merah, DPRD DKI Minta Pengawasan Ditingkatkan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur mengenai jam malam bagi RT berstatus zona merah Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi Ingub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 April 2021.

Kebijakan Pemprov DKI ini pun didukung penuh oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

"Saya kira setuju ya untuk mengurangi penularan (Covid-19)," kata Taufik saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta di Gedung DPRD DKI, Jumat (23/4).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, agar kebijakan ini efektif maka harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat.

"Anda bayangkan, kita sudah setahun belajar pakai masker, masih ada orang yang enggak pakai masker. Sudah setahun loh, artinya apa? Perlu pengawasan yang lebih tegas," pungkas Taufik.

Dalam beleid Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tersebut menyatakan, RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam.

Adapun kriteria zona merah yakni, apabila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir.

Selain menerapkan jam malam, RT zona merah dilarang mengadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Termasuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA