Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingat, Pengetatan Mudik Sudah Berlaku Mulai Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 April 2021, 17:47 WIB
Ingat, Pengetatan Mudik Sudah Berlaku Mulai Hari Ini
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo/Repro
rmol news logo Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan larangan mudik. Hal itu tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021," demikian bunyi Addendum SE yang diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Rabu (21/4).

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes rapid test PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test Antigen atau GeNose C19.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Namun, aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test Antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tulis Satgas.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA