Fatwa itu sudah dikeluarkan sejak 23 Agustus 2010 atau 13 Ramadan 1431 Hijriah dalam rapat komisi fatwa, dan masih berlaku hingga hari ini.
"Membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru, dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam. Bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI yang dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/4).
MUI DKI menjelaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.
MUI melanjutkan, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda.
Selain itu, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda lainnya.
Terakhir, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar daripada manfaatnya.
"Padahal di antara ciri-ciri Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tutup MUI DKI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: