Hal ini merupakan kelanjutan dari penetapan pemerintah terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Sanksi sudah dikeluarkan, sama seperti sanksi yang dikeluarkan Kemenpan RB, bisa sampai sanksi terberat," ujar Plh Walikota Tangsel, Bambang Noertjahjo, Rabu (21/4), dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Tangsel yang termasuk wilayah Algomerasi untuk kegiatan mudik lokal, kata Bambang, hanya akan menempatkan posko untuk pemantauan titik-titik kegiatan larangan mudik.
"Kita di daerah tidak wajib membuat SIKM, buat yang keluar dan masuk. Hanya Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Nasional, dan kita hanya akan membantu dalam hal penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik," ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan membahas teknis pengawasan selama hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Kami akan membahas aturan dan teknis pengawasan pergerakan orang selama Idul Fitri bersama dinas dan aparat keamanan terakit. Dan, larangan mudik, kita mengikuti apa yang disampaikan pusat," demikian Bambang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: