Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Pembangunan Masjid At Tabayyun Digugat, Warga Muslim TVM Merasa Dikhianati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 22 April 2021, 09:41 WIB
Rencana Pembangunan Masjid At Tabayyun Digugat, Warga Muslim TVM Merasa Dikhianati
Spanduk informasi pembangunan Masjid At Tabayun di komplek Taman Villa Meruya, Jakarta Barat/Ist
rmol news logo Warga Muslim di perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta, hari-hari terakhir ini tengah bersedih. Mereka merasa dikhianati belasan tetangga warga nonmuslim di komplek itu. Malah, sebagian pejabat Ketua RT bertindak partisan, tidak mengayomi seluruh aspirasi warganya.

Demikian curahan hati Humas Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Yandi Rhamdani, usai shalat Tarawih di Tenda Mesjid At Tabayyun, Rabu malam (21/4).

Hal ini terkait rencana pembangunan masjid di komplek TVM yang memang mayoritas dihuni warga nonmuslim.

Yandi menuturkan, dua tahun lalu memang sempat ada silang pendapat antarwarga mengenai lokasi masjid. Ada yang menolak usulan masjid di lahan seluas 1.078 m2 di blok C dengan alasan itu merupakan “Ruang Hijau Terbuka”.

Tapi, argumen itu patah. Karena faktanya ada bangunan kantor RW yang sudah lebih 10 tahun berdiri, juga tanpa izin dan tanpa IMB alias liar secara hukum.

Kemudian, ada yang ngotot beralasan mesjid akan membuat komplek jadi kumuh dan kotor, nanti akan berisik dengan suara azan.

Panitia tentu saja menolak alasan itu. Sempat diterangkan baik-baik, masjid adalah rumah ibadah yang mengutamakan kebersihan dan ketenteraman.

Ada banyak lagi alasan lain, yang mengada-ada. Tapi hal tersebut bisa dipahami panitira, karena kemungkinan mereka tidak tahu fungsi masjid.

Akhirnya rapat sosialisasi pembangunan Massjid At Tabayyun pada 3 November 2019 yang dipimpin Ketua RW, Irjenpol (purn) DR Burhanuddin, berakhir dengan kesepakatan antarwarga.

Kesepakatannya: warga Muslim dipersilakan memohon izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan lahan 1.078 m2 yang berlokasi di Blok C1 TVM untuk membangun masjid.

Sedangkan warga nonmuslim akan mengurus izin lokasi sesuai yang dihendaki, yaitu di Blok D TVM yang luasnya 312 m2.

“Siapa yang lebih dulu mengantongi izin, semua pihak akan ikhlas menerima. Begitu deal-nya,“ ungkap Yandi sambil memperlihatkan notulen rapat, daftar hadir, dan foto-foto rapat pada 3 November 2019.

Sejak kesepakatan itu, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, langsung mengurus proses perizinan, melengkapi seluruh persyaratan. Hingga akhirnya Gubernur DKI mengeluarkan SK 1021/2021 setahun kemudian.

SK yang terbit pada Oktober 2020 itu mengizinkan pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI seluas 1.078 meter persegi.

Selanjutnya ditantandatangani perjanjian sewa lahan dengan Kepala Badan Pengelola Aset Negara (BPAD). Kemudian memproses surat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat. Beres.

Semua proses ini juga tidak mudah. Butuh waktu 9 bulan untuk mengurusnya.

Apakah warga nonmuslim terima kesepakatan itu?

“Terima dong. Buktinya, hanya selang seminggu setelah rapat, wakil mereka Hendro Hananto sudah mengirim surat kepada Ketua RW (15 November 2019) untuk menindaklanjuti hasil rapat. Mereka juga melayangkan surat yang ditandatangani bersama Ketua RW Burhanuddin Andi pada 24 November 2019 untuk Pengembang TVM. Surat itu menanyakan status tanah yang diusulkan untuk jadi lokasi mesjid,“ cerita Yandi.

Hasilnya?

“Wah! Saya tidak tahu lagi progres mereka. Yang pasti setelah itu, kita mulai heran surat-surat mereka ke berbagai instansi pemerintah kok justru menentang pembangunan di atas lahan yang SK-nya sudah dikeluarkan Gubernur. Ini yang bikin warga kecewa karena merasa dikhianati. Sudah sepakat kok khianat. Terakhir mereka malah menggugat Gubernur DKI di PTUN,” papar Yandi.  

Tenda Mesjid

Menyambut bulan suci Ramadhan, Panitia Masjid At Attabayun mendirikan Tenda untuk memenuhi aspirasi warga Muslim melaksanakan dalam melaksanakan shalat Tarawih berjamaah.

“Eh, tenda baru berdiri dua hari, pengacara "yang mendapat kuasa dari Hendro dkk" kirim somasi minta tenda itu dibongkar. Mereka tega fitnah kami menyerobot tanah dan sebagainya. Ini benar-benar bikin sakit hati warga. Ini orang enggak punya toleransi sama sekali, padahal pasti tahu ini kan bulan suci, kok malah perlihatkan kebencian,“ tutur Yandi yang seperti menahan airmata ketika menceritakan ini.  

Sementara itu, di kantor PTUN kemarin terungkap yang memberi kuasa kepada pengacara Hartono untuk menggugat Gubernur DKI hanya 12 orang. Tidak seperti yang dikesankan selama ini, seakan warga sekomplek yang jumlahnya 2.000 orang yang memberi kuasa.

Setelah dicek dokumentasi foto rapat 3 November 2019, ternyata 12 orang yang menggugat itu hadir dan ikut membuat kesepakatan.

“Malah, Hartono yang jadi pengacara mereka juga hadir dalam rapat yang menghasilkan kesepakatan itu,“ ungkap Yandi.

Humas Panitia ini menyayangkan juga sebagian warga TVM sempat kebawa-bawa namanya. Sekarang ada yang merasa khawatir bakal menanggung risiko akibat perbuatan penggugat.

Terkait ini, menurut cerita Panitia At Tabayyun, Andrey Suyatman, nama seluruh warga TVM memang sempat dicatut ketika mereka mengirim surat keberatan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama Jakarta Barat.

Surat bertanggal 6 Maret 2020 mengatasnamakan warga TVM dengan melampirkan hasil voting yang mereka adakan. Banyak warga TVM heran kalau mereka pilih satu dari dua opsi lokasi masjid,  bukan berarti mereka menentang opsi yang lain. Apalagi kalau Pemprov DKI sudah mengambil putusan.

Intinya, mereka tidak mau diajak menggugat.

“Sempat lama bundel voting itu mereka 'pasarkan' dan kirim ke berbagai instansi pemerintah untuk menentang pembangunan masjid," terang Yandi.

“Kasihan sebenarnya. Sekarang mana? Tinggal 12 orang yang memberi kuasa kepada pengacara untuk menggugat. Itu pun, separoh penduduk Tangerang. Hubungannya apa yah ikut menggugat tanah di DKI?“ tanya Yandi menutup ceritanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA