Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khofifah: Nekat Mudik, Wajib Karantina Mandiri Tanpa Dibiayai Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 April 2021, 22:27 WIB
Khofifah: Nekat Mudik, Wajib Karantina Mandiri Tanpa Dibiayai Pemerintah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Net
rmol news logo Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar warga tidak mudik lebaran untuk menekan kasus baru Covid-19.

Khofifah menyebutkan, jika warga nekat mudik maka dia akan dia harus melakukan karantina mandiri tanpa dibiayai oleh pemerintah.

“Mari kita sayangi keluarga, terutama orang tua. Data menunjukkan bahwa 48,3 persen lansia yang terkena Covid-19 berpotensi meninggal dunia,” kata Khofifah, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/4).

Dikatakan Khofifah, saat ini di sejumlah negara muncul tren gelombang ketiga Covid-19 karena itu mobilisasi massa perlu ditekan agar kasus baru di Jatim benar-benar melandai dan harus menurun.

“Hal itu terjadi karena masyarakat tidak lagi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak ingin, Indonesia atau Jawa Timur mengalami hal yang seperti itu,” jelasnya

Menurutnya, Polda Jatim telah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2021, di mana operasi ini digelar mulai 12 April 2021 selama 14 hari hingga 25 April 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan antisipasi masyarakat yang nekat mudik lebaran.

“Untuk antisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan,” ujarnya.

Adapun ke 7 titik perbatasan yang akan dilakukan penyekatan yakni, jalur perbatasan provinsi antara Tuban-Rembang, Bojonegoro-Cepu, Ngawi, Mantingan-Sragen, Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.  

Untuk diketahui, dalam Instruksi Mendagri 9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di dalamnya ada klausul jika nekat mudik, maka masyarakat akan dikarantina lima kali dan biaya karantina ditanggung sendiri yang menjalani karantina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA