Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Instruksikan RT Zona Merah Berlakukan Aturan Jam Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 21 April 2021, 19:11 WIB
Anies Instruksikan RT Zona Merah Berlakukan Aturan Jam Malam
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal sangat serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19).

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengatur mengenai jam malam bagi RT berstatus zona merah Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur 23/2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," demikian bunyi Ingub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (19/4).

Dalam beleid tersebut dinyatakan, RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam.

Adapun, kriteria zona merah yakni, apabila dalam satu RT terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Selain menerapkan jam malam, RT zona merah dilarang mengadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Termasuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA