Hal tersebut sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban meningkatkan kemampuan diri agar bisa mengikuti irama kerja pimpinan dan anggota DPRD.
Begitu pesan dari Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra, saat membuka Diklat Manajemen Reses Bagi Pejabat Strategis di Lingkungan Sekretariat DPRD, di Jakarta, Selasa (20/4).
Lebih lanjut Rochayati mengatakan, ASN di lingkungan Sekretariat DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
"Lingkup kerjanya tidak main-main. Mulai dari penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan, penyelenggaraan rapat, hingga pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD," kata Rochayati seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (21/4).
Untuk itulah kompetensi yang diperlukan juga luas, dan tidak melulu hanya terkait bidang administrasi, koordinasi, dan pendampingan. Tetapi juga bagaimana ASN dapat memahami laporan dan tindak lanjut dari aspirasi rakyat.
"Salah satu upaya meningkatkan kompetensi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan manajemen reses ini," demikian kata Rochayati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: