Perpanjangan PSBB jilid delapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.97-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam rangka upaya percepatan penanganan serta pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten.
"Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga 18 Mei 2021," kata Wahidin dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (20/4).
Menurutnya, pertimbangan perpanjangan PSBB karena berdasarkan evaluasi kasua Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten
Atas temuan itu, lanjutnya, maka PSBB perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, Wahidin mengintruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara, waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati dan walikota.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten dan Kota diatur bupati dan walikota," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: