Perpanjangan itu bukan tanpa alasan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi.
Perpanjangan PSBB jilid 8 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, Nomor 443/Kep.97-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dalam keputusan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam rangka upaya percepatan penanganan serta pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten.
"Perpanjangan PSBB berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga 18 Mei 2021," kata Gubernur WH seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (20/4).
Menurut WH, pertimbangan perpanjangan PSBB karena berdasarkan ebaluasi kasua Covid-19 maaih ditrmukan di seluruh wilayah Provinsi Banten
Atas temuan itu, kata WH, maka PSBB perlu dilakukam perpanjangan tahap kedelapan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," terangnya.
Selanjutnya, WH menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara, waktu penetapan pelaksanaan PSBB di Kabupaten dan Kota ditetapkan oleh Bupati dan Walikota.
"Waktu dimulai dan lamanya operasional
check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten dan Kota diatur bupati dan walikota," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: