Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Terima Dana Ponpes Dikorupsi, Gubernur Banten: Perbuatan Dzolim, Duit Kiai Dipotong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 April 2021, 15:02 WIB
Tidak Terima Dana Ponpes Dikorupsi, Gubernur Banten: Perbuatan Dzolim, Duit Kiai Dipotong
Gubernur Banten, Wahidin Halim/Net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta serius mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes).

Begitu kata Gubernur Banten, Wahidin Halim atas penetapan tersangka berinisial ES terkait dugaan kasus korupsi dana hibah ponpes tahun anggatan 2020 senilai Rp 117 miliar.

"Kejaksaan tetapkan tersangka (ES), biar kapok duit kiai dipotong gitu, kan sama sekali tidak bermoral," ujar pria yang karib dengan akronim WH ini, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (19/4).

Menurutnya tindakan korupsi dana Ponpes bukan sekadar melanggar hukum melainkan merusak tatanan moralitas dunia pendidikan pesantren.

Dana insentif ponpes, kata dia, sejatinya sebagai bentuk penghargaan gubernur kepada para Kiai yang telah mendidik moralitas anak bangsa di lembaga pesantren.

"Tega-teganya duit pak kiai dia potong atau dia tidak kasih, perbuatan dzolim itu, saya tidak terima," katanya.

WH juga meyakini semua pihak yang diduga terlibat di pusaran dugaan korupsi dana ponpes secara perlahan akan terbongkar.

"Biarkan saja kita mendukung langkah kejaksanaan biar semua jelas, biar semua transparan. Biar nanti tidak mengulangi perbuatan itu dalam rangka melawan korupsi," terangnya.

Mantan anggota DPR RI itu tidak menapikan ada keterlibatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilingkungkan Pemprov Banten. dalam kasus tersebut. Walaupun, tersangka ES yang kini ditahan bukan merupakan pejabat atau ASN di pemerintahan.

"Kita harus tuntaskan orang mana yang dihukum, bukan besar kecilnya tapi syahwatnya yang tidak punya nurani," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA