Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag: Ibadah Sunnah Ramadan Di Masjid Hanya Boleh 50 Persen Di Zona Hijau Dan Kuning

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 April 2021, 11:01 WIB
Menag: Ibadah Sunnah Ramadan Di Masjid Hanya Boleh 50 Persen Di Zona Hijau Dan Kuning
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
rmol news logo Pelaksanaan ibadah-ibadah sunnah bulan Ramadan tidak dianjurkan dilakukan di wilayah yang masuk kategori rawan sedang (zona oranye) dan rawan tinggi penularan Covid-19 (zona merah).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari amal ibadah sunnah di bulan Ramadan kali ini.

Namun, karena kondisi Covid-19 masih belum menentu maka pemerintah menetapkan syarat-syarat tertentu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di ruang-ruang peribadatan.

"Ibadah-ibadah sunah Ramadan seperti tarwih, itikaf itu diperbolehkan. Tapi dengan pembatasan, 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden dan dikutip Selasa (20/4).

Pengecualian itu, lanjut mantan Ketua Umum GP Anshor ini, hanya boleh dilakukan oleh warga atau masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona oranye dan merah kita tidak ada pelonggaran, kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye," tuturnya.

Dengan begitu, Yaqut menghimbau kepada masyarakat untuk menaati anjuran yang disampaikan tersebut. Di mana maksudnya adalah mendahulukan keselamatan diri dari bahaya Covid-19.

"Artinya sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain," demikian Yaqut Cholil Qoumas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA