Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Ramadhan, Khofifah Beri Diskon Pajak Mobil Dan Motor Bagi Masyarakat Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 19 April 2021, 21:52 WIB
Selama Ramadhan, Khofifah Beri Diskon Pajak Mobil Dan Motor Bagi Masyarakat Jatim
Gubernur Jatim Khofifah/Net
rmol news logo Memasuki bulan suci ramadhan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyiapkan berbagai kejutan bagi wajib pajak pemilik kendaraan roda 2 dan 3 serta roda 4 atau lebih.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya adalah insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadhan’ yang akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli mendatang.

Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.

Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Kata Khofifah, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan.

“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Gubernur Khofifah.

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim.

Khofifah menyatakan, pada akhirnya, pajak akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Khofifah mengungkapkan, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadhan ini. Selain insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

Masyarakat Jatim yang madi wajib pajak dan ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini.

Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.

“Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan discount ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” rinci Khofifah yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA