Dokumen itu disita tim penyidik di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Masjid Al Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/4).
Pantauan dilokasi, Tim Penyidik Pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama 3 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, dokumen yang disita penyidik meliputi proposal pengajuan laporan hibah dana ponpes tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Kita hari ini melakukan penggeledahan berawal dari dugaan korupsi kasus dana hibah (Ponpes) tahun 2018, sampai 2020," ujar Febrianda dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Penyitaan dokumen tersebut untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
"Tujuan kita melakukan penggeledahan agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang ada terutama proposal dan LPJ serta dokumen terkait," katanya.
Setelah menyita dokumen, Tim Penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap gudang arsip hibah dana ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
"Banyak banget (dokumen hibah ponpes), belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel," tegasnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan dana hibah ponpes tahun anggaran 2020.
"Setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD terakit pencairan dana hibah ponpes," ungkapnya.
Disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru, Febrianda tidak menampik akan ada tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi dana ponpes tersebut.
"Seperti yang Pak Kejati bilang, insyaAllah (ada tersangka lain)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: