Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganggu Ketertiban, Ngamen Pakai Ondel-ondel Di Depok Bisa Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 19 April 2021, 01:39 WIB
Ganggu Ketertiban, Ngamen Pakai Ondel-ondel Di Depok Bisa Dipenjara
Ilustrasi ondel-ondel/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, tindakan tegas itu sejalan dengan Perda Kota Depok 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Perda," ujar Lienda dalam keterangannya, Minggu (18/4).

Selain mengganggu ketertiban umum, pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan juga mengganggu para pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Dikatakan Lienda, dalam Perda tersebut diatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar. Sementara pada Pasal 18, ditegaskan bahwa meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum adalah dilarang.

Menurut Lienda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi adanya larangan tersebut kepada para pengamen dan pengemis.

"Termasuk pengamen ondel-ondel," demikian Lienda seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA