Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Serobot Lahan, Gubernur Arinal Digugat Warga Wayhui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 18 April 2021, 19:50 WIB
Diduga Serobot Lahan, Gubernur Arinal Digugat Warga Wayhui
Ilustrasi
rmol news logo Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat atas penyerobotan lahan sejumlah warga Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Warga mengajukan gugatannya dengan tergugat pertama adalah Gubernur Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tertanggal 16 April 2021 dan teregristasi No.15/Pdt.G/2021/PN.

Sedangkan tergugat dua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.

“Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Lampung," kata kuasa hukum warga, Supriyadi Adi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (18/4).

Dikatakan Supriyadi, tanah tersebut awalnya milik M. Djamsari sejak tahun 1960. Pada tahun 1983, dia menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto.

Sudaryanto kemudian menjual tanah tersebut ke Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M.Okta Pura Nugraha.

PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti yang menjadi notaris jual belinya.

Kepala Koordinator Subtansi Penanganan Perkara Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung M Ridho membenarkan hal ini.

Menurut dia, depan lahan milik Mako Polda Lampung milik Pemprov Lampung.

"Kalau lahan di depan Mako Polda Lampung yang baru memang iya lahan milik Pemprov Lampung," katanya.

Dijelaskan dia, lahan tersebut ada sertifikat hak pakainya dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya. Kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.

"Kan sertifikat itu memang bukti hak pakai yang terkuat sepanjang dibuktikan dengan yang lain dan tempat pembuktian memang di pengadilan. Warga memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA