Pengetatan PSBB ini diberlakukan sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro).
Data tersebut merupakan laporan harian hingga Kamis malam (15/4) yang dirilis Pemprov DKI Jakarta.
"Dari 1.953 warga yang tidak memakai masker, sebanyak 43 orang didenda, dan total denda perorangan mencapai Rp 5.350.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (17/4).
Sedangkan 1.910 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan.
Satpol PP DKI juga berpatroli ke-199 restoran atau rumah makan. Tercatat ada 4 restoran yang diberi teguran tertulis karena melanggar prokes dan 3 restoran dilakukan pembubaran.
"Sementara 192 restoran lainnya mematuhi prokes," kata Arifin.
Satpol PP juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke-428 perkantoran, tempat usaha, dan industri.
Sebanyak 11 tempat usaha diberi teguran tertulis sementara sisanya patuh prokes.
Dengan gencarnya penindakan, Arifin mengharapkan, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: