Tersangka itu berinisial ES diduga sebagai pihak swasta berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ES setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana ponpes.
"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes," Ujar Asep Mulyana dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (16/4).
Meski begitu, Asep enggan membeberkan status jabatan tersangka sebagai pekerja swasta di dalam pusaran dugaan korupsi dana ponpes.
"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan," katanya.
Asep menyebutkan, besaran pemotongan dana hibah ponpes oleh tersangka bervariasi mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta.
Atas pemotongan itu, kata Asep, perencanaan pembangunan ponpes terhambat bahkan tidak terlaksana karena anggaran disunat tersangka.
"Jumlahnya bervariasi, ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan ponpes Rp 40 juta. Jadi, setengahnya yang disunat," ungkap Asep.
Disinggung total kerugian daerah akibat pemotongan dana hibah, Asep belum memberikan keterangan jelas dengan alasan total kerugian masih didalami penyidik.
"Saat ini masih perhitungan (total kerugian)," terang Asep.
Terakhir, Asep memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tersebut.
"Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan," pungkas Asep.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: