Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wagub Ariza Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pembangunan Masjid Di Meruya Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 16 April 2021, 17:41 WIB
Wagub Ariza Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pembangunan Masjid Di Meruya Selatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun masjid yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Namun, rencana tersebut menuai protes dari warga lantaran bangunan masjid akan dibangun di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Adapun di atas lahan hijau seluas 1.078 meter persegi itu saat ini sudah ada bangunan kantor RW. Lahan itu juga digunakan warga untuk fasilitas umum (fasum).

Menyikapi polemik ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya memanfaatkan ruang-ruang di Jakarta untuk kepentingan masyarakat.

"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," kata Ariza, sapaan karibnya, dikutip Kanto Berita RMOLJakarta, Jumat (16/4).

Sementara itu, warga Taman Villa Meruya (TVM) menegaskan tidak keberatan dengan rencana pendirian tempat ibadah.

Tetapi, lokasinya diharapkan sesuai site plan yang sudah dibuat pengembang dan tidak menggunakan lahan taman kota atau RTH.

Sebagai informasi, kasus ini bermula, pada 1 November 2019 di mana pengurus RW, RT, Sekretaris dan Bendahara di Perumahan Taman Villa Meruya menerima undangan dari yang mengatasnamakan sebagai Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM.

Awalna warga TVM terkejut mendapatkan undangan tersebut karena tidak pernah mendapatkan informasi mengenai rencana pendirian masjid di Perumahan TVM.

Dalam rapat tanggal 3 November 2019, diperoleh informasi bahwa Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM berencana akan membangun masjid di atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan semi permanen yang dipergunakan untuk Kantor RW yang terletak di Blok C-1 Perumahan TVM, yang mana Kantor RW tersebut adalah lahan PHT/RTH.

Atas informasi tersebut, para warga TVM pada dasarnya sangat setuju pembangunan masjid di Perumahan TVM, namun sangat keberatan jika pembangunan masjid di atas lahan PHT/RTH. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA