"Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan turun tangan mengusut pengusiran ini," kata Jerry dalam keteranganya, Jumat (16/4).
Menurut Jerry, Paspampres memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden serta keluarganya. Namun Jerry menekankan, Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.
"Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai walikota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan walikota. Kalau tak mau di wawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke kabag Humas," sarannya.
Jerry mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, aksi pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Medan viral di media sosial.
Seorang oknum petugas kepolisian dan satu lainnya petugas pasukan pengamanan presiden (Paspampares) yang berjaga di Kantor Wali Kota Medan terlihat mengusir seorang wartawan perempuan yang sedang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: