Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IMB Diganti PBG, Pemkab Bekasi Kebut Selaraskan Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 16 April 2021, 10:06 WIB
IMB Diganti PBG, Pemkab Bekasi Kebut Selaraskan Aturan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus untuk diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan mengatakan, pihaknya terus berupaya mengimplementasikan aturan tersebut.

"Saat ini implementasinya sedang kita kebut. Kita sedang melakukan penyelarasan PP No 16 Tahun 2021 dengan Perda dan Perbup yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Sutia, Kamis (15/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

"Kita sudah sosialisasikan dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas penyelarasan aturan tersebut," ungkapnya.

Sutia berharap dengan adanya penyelarasan ini, kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik.

"Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik dan kita juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA